WELCOME TO MY BLOG, PLEASE COMMENT AND ENJOY

Pengantar Web Science Tugas 2

I. Aspek Hukum dan Keamanan pada Web atau Internet

Pada dasarnya di Indonesia telah ada Undang - Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur tentang keamanan di dunia maya agar terhindar dari cyber crime (kejahatan dunia maya). Akan tetapi UU ITE ini tidak dapat menjangkau semua aspek hukum dalam kegiatan atau perbuatan hukum yang dilakukan dalam internet atau dunia maya, maka dari itu UU ini harus didukung oleh peraturan perundang-undangan lainnya sehingga tidak akan terjadi kekosongan hukum dan tidak memberi kesempatan sekecil apapun kepada pelaku cyber crime ini untuk lolos dari jeratan hukum.

Cyber Law


Secara lebih luas terdapat Hukum cyber (Cyber Law) yang merupakan istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum Teknologi Informasi (Law of Information Techonology) Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan internet dan pemanfaatan teknologi informasi berbasis virtual. Istilah hukum cyber digunakan dalam tulisan ini dilandasi pemikiran bahwa cyber jika diidentikan dengan “dunia maya” akan cukup menghadapi persoalan ketika terkait dengan pembuktian dan penegakan hukumnya. Mengingat para penegak hukum akan menghadapi kesulitan jika harus membuktikan suatu persoalan yang diasumsikan sebagai “maya”, sesuatu yang tidak terlihat dan semu. Di internet hukum itu adalah cyber law, hukum yang khusus berlaku di dunia cyber. Secara luas cyber law bukan hanya meliputi tindak kejahatan di internet, namun juga aturan yang melindungi para pelaku e-commerce, e-learning; pemegang hak cipta, rahasia dagang, paten, e-signature; dan masih banyak lagi.

Asal mula terbentuknya hukum cyber ini dikarenakan penyalahgunaan kebebasan yang berlaku di dunia maya, sehingga terdapat banyak kejahatan yang dilakukan pada dunia maya. Berikut bentuk - bentuk kejahatannya :

Bentuk - Bentuk Kejahatan Cyber Crime

  • Penipuan Komputer (computer fraudulent)
    • Pencurian uang atau harta benda dengan menggunakan sarana komputer/ siber dengan melawan hukum. Bentuk kejahatan ini dapat dilakukan dengan mudah dalam hitungan detik tanpa diketahui siapapun juga. Bainbdridge (1993) dalam bukunya Komputer dan Hukum membagi beberapa macam bentuk penipuan data dan penipuan program:
      1. Memasukkan instruksi yang tidak sah, seperti contoh seorang memasukkan instruksi secara tidak sah sehingga menyebabkan sistem komputer melakukan transfer uang dari satu rekening ke rekening lain, tindakan ini dapat dilakukan oleh orang dalam atau dari luar bank yang berhasil memperoleh akses kepada sistem komputer tanpa izin.
      2. Perubahan data input, yaitu data yang secara sah dimasukkan ke dalam komputer dengan sengaja diubah. Cara ini adalah suatu hal yang paling lazim digunakan karena mudah dilakukan dan sulit dilacak kecuali dengan pemeriksaan berkala.
      3. Perusakan data, hal ini terjadi terutama pada data output, misalanya laporan dalam bentuk hasil cetak komputer dirobek, tidak dicetak atau hasilnya diubah.
      4. Komputer sebagai pembantu kejahatan, misalnya seseorang dengan menggunakan komputer menelusuri rekening seseorang yang tidak aktif, kemudian melakukan penarikan dana dari rekening tersebut.
      5. Akses tidak sah terhadap sistem komputer atau yang dikenal dengan hacking. Tindakan hacking ini berkaitan dengan ketentuan rahasia bank, karena seseorang memiliki akses yang tidak sah terhadap sistem komputer bank, sudah tentu mengetahui catatan tentang keadaan keuangan nasabah dan hal-hal lain yang haru dirahasiakan menurut kelaziman dunia perbankan.
    • Penggelapan, pemalsuan pemberian informasi melalui komputer yang merugikan pihak lain dan menguntungkan diri sendiri.
    • Hacking, adalah melakukan akses terhadap sistem komputer tanpa izin atau dengan malwan hukum sehingga dapat menebus sistem pengamanan komputer yang dapat mengancam berbagai kepentingan.
    • Perbuatan pidana perusakan sistem komputer (baik merusak data atau menghapus kode-kode yang menimbulka kerusakan dan kerugian). Perbuatan pidana ini juga dapat berupa penambahan atau perubahan program, informasi, dan media.
    • Pembajakan yang berkaitan dengan hak milik intelektual, hak cipta, dan hak paten.
  • Pencurian password, peniruan atau pemalsuan akun.
  • Penyadapan terhdapa jalur komunikasi sehingga memungkinkan bocornya rahasia perusahaan atau instansi tertentu.
  • Penyusupan sistem komputer
  • Membanjiri network dengan trafik sehingga menyebabkan crash
  • Perusakan situs
  • Spamming alias pengiriman pesan yang tidak dikehendaki ke banyak alamat email
  • Penyebaran virus dan worm.

Aspek Hukum Aplikasi Internet


1. Aspek Hak Cipta

Hak cipta yang sudah diatur dalam UU Hak Cipta. Aplikasi internet seperti website dan email membutuhkan perlindungan hak cipta. Publik beranggapan bahwa informasi yang tersebdia di internet bebas untuk di-download, diubah, dan diperbanyak. Ketidakjelasan mengenai prosedur dan pengurusan hak cipta aplikasi internet masih banyak terjadi.

2. Aspek Merek Dagang

Aspek merek dagang ini meliputi identifikasi dan membedakan suatu sumber barang dan jasa, yang diatur dalam UU Merek.

3. Aspek Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

Hal ini meliputi gangguan atau pelanggaran terhadap reputasi seseorang, berupa pertanyaan yang salah, fitnah, pencemaran nama baik, mengejek, dan penghinaan. Walau semua tindakan tadi dilakukan dengan menggunakan aplikasi internet, namun tetap tidak menghilangkan tanggung jawab hukum bagi pelakunya. Jangan karena melakukan fitnah atau sekedar olok-olok di email atau chat room maka kita bebas melenggang tanpa rasa bersalah. Ada korban dari perbuatan kita yang tak segan-segan menggambil tindakan hukum

4. Aspek Privasi

Di banyak negara maju dimana komputer dan internet sudah diaskes oleh mayoritas warganya, privasi menjadi masalah tersendiri. Makin seseorang menggantungkan pekerjaannya kepada komputer, makin tinggi pula privasi yang dibutuhkannya. Ada beberapa persoalan yang bisa muncul dari hal privasi ini. Pertama, informasi personal apa saja yang dapat diberikan kepada orang lain? Lalu apa sajakah pesan informasi pribadi yang tidak perlu diakses orang lain? Apakah dan bagaimana dengan pengiriman informasi pribadi yang anonim.

Selain hukum yang harus diperhatikan, ada juga hal lain yang harus diperhatikan dalam penggunaan internet yaitu etika penggunaan internet.

Etika Penggunaan Internet 


  1. Jangan menyindir, menghina, melecehkan, atau menyerang pribadi seseorang/pihak lain.
  2. Jangan sombong, angkuh, sok tahu, sok hebat, merasa paling benar, egois, berkata kasar, kotor, dan hal-hal buruk lainnya yang tidak bisa diterima orang.
  3.  Menulis sesuai dengan aturan penulisan baku. Artinya jangan menulis dengan huruf kapital semua, atau penuh dengan singkatan-singkatan tidak biasa dimana orang lain mungkin tidak mengerti maksudnya.
  4. Jangan mengekspose hal-hal yang bersifat pribadi, keluarga, dan sejenisnya yang bisa membuka peluang orang tidak bertanggung jawab memanfaatkan hal itu.
  5. Perlakukan pesan pribadi yang diterima dengan tanggapan yang bersifat pribadi juga, jangan ekspose di forum.
  6. Jangan turut menyebarkan suatu berita/informasi yang sekiranya tidak logis dan belum pasti kebenarannya, karena bisa jadi berita/informasi itu adalah berita bohong. Selain akan mempermalukan diri sendiri orang lainpun bisa tertipu dengan berita/info itu bila ternyata hanya sebuah hoax.
  7. Andai mau menyampaikan saran/kritik, lakukan dengan personal message, jangan lakukan di depan forum karena hal tersebut bisa membuat tersinggung atau rendah diri orang yang dikritik.
  8. Jika mengutip suatu tulisan, gambar, atau apapun yang bisa/diijinkan untuk dipublikasikan ulang, selalu tuliskan sumber aslinya.
  9. Jangan pernah memberikan nomor telepon, alamat email, atau informasi yang bersifat pribadi lainnya milik teman kepada pihak lain tanpa persetujuan teman itu sendri.
  10. Selalu memperhatikan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Artinya jangan terlibat dalam aktivitas pencurian/penyebaran data dan informasi yang memiliki hak cipta.

II. Arsitektur web


Web Architecture / arsitektur web adalah suatu metode perencanaan dan dalam merancang situs web yang melibatkan teknis, estetika, dan fungsionalitas. Misalnya dalam arsitektur, pengguna dan kebutuhannya serta persyaratan merupakan prioritas utama untuk menciptakan sebuah situs web. Web Arsitektur mempunyai kriteria yang kompleks oleh karena itu memerlukan pertimbangan khusus dalam content web, koordinasi, dan rencana bisnis, web desain, kegunaan fungsionalitas, struktur informasi serta interaktivitas estetika. Selain itu, web arsitektur mempunyai potensi yag digunakan sebagai disiplin intelektual untuk mengatur konten web. 

Bagian - bagian dari Arsitektur Web


1. Hypertext Transfer Protokol (HTTP)


HTTP adalah suatu protokol yang menentukan aturan yang perlu diikuti oleh Web browser dalam meminta atau mengambil suatu dokumen, dan oleh Web server dalam menyediakan dokumen yang diminta untuk mengakses dokumen HTML. Jika sering berselancar di dunia maya pasti akan sering menemukan kata HTTP ini.

2. WWW (World Wide Web) 



WWW adalah kumpulan seluruh web server dari seluruh dunia yang menyediakan data dan informasi yang dapat digunakan bersama, merupakan sekelompok dokumen multimedia yang saling terkoneksi menggunakan hyperteks link.

3. Uniform Resource Locator (URL)



URL adalah suatu sarana yang digunakan untuk menentukan lokasi informasi pada suatu Web server, URL dapat diibaratkan sebagai suatu alamat, dimana alamat tersebut terdiri dari :

  • Protokol yang digunakan oleh suatu browser untuk mengambil informasi.
  • Nama dari komputer di mana informasi tersebut berada, dan
  • Jalur serta nama file dari suatu informasi
Berikut ini adalah contoh dari URL :
http://www.coba.com/gunting/kertas.html
 
dengan keterangan :
- http adalah protokol yang digunakan
- coba.com adalah nama dari server komputer
- gunting adalah jalur dari informasi yang dicari
- kertas.html adalah nama file dimana informasi itu berada
 

4. HTML (Hyper Text Markup Language) 


HyperText Markup Language (HTML) adalah sebuah bahasa standar pemograman  yang digunakan untuk membuat sebuah halaman web, menampilkan berbagai informasi di dalam sebuah penjelajah web Internet dan pemformatan hiperteks sederhana yang ditulis dalam berkas format ASCII agar dapat menghasilkan tampilan wujud yang terintegerasi. Dengan kata lain, berkas yang dibuat dalam perangkat lunak pengolah kata dan disimpan dalam format ASCII normal sehingga menjadi halaman web dengan perintah-perintah HTML. 

5. XML (Extensible Markup Language) 


XML (Extensible Markup Language) merupakan bahasa web turunan dari SGML (Standart Generalized Markup Language) yang ada sebelumnya. XML hampir sama dengan HTML, dimana keduanya sama-sama turunan dari SGML. Teknologi XML dikembangkan mulai tahun 1966 dan mendapatkan pengakuan dari Worl Wide Web Consortium (W3C) pada bulan Februari 1998. Sedangkan SGML sendiri telah dikembangkan pada awal tahun 1980-an. Pada saat HTML dikembangkan pada tahun 1990, para penggagas XML mengadopsi bagian paling penting SGML dan dengan berpedoman pada pengembangan HTML menghasilkan bahasa markup yang tidak kalah hebatnya dengan SGML.

6. XSLT (eXtensible Stylesheet Language Transformation)


XSLT (eXtensible Stylesheet Language Transformation) adalah bahasa yang didefinisikan oleh W3C (konsorsium Web sedunia) untuk pengembangan situs web dan telah mendapatkan rekomendasinya sebagai bahasa transformasi berbasis XML sejak Nopember 1999. Selain sebagai bahasa transformasi berbasis XML ternyata XSLT juga mampu melakukan query secara efektif ke dokumen berbasis XML. 

7. JavaScript


JavaScript adalah bahasa pemrograman berbasis prototipe yang berjalan disisi klien. jika kita berbicara dalam konteks web, sederhananya, kita dapat memahami JavaScript sebagai bahasa pemrograman yang berjalan di browser. Javascript dipanggil untuk memberikan fungsi pada halaman web dengan meletakannya secara internal pada halaman html diantara tag atau dibuat pada file terpisah ( eksternal ) dan lalu di link menggunakan pada bagian , seperti CSS. Fungsi Javascript adalah Secara fungsional, Javascript digunakan untuk menyediakan akses script pada objek yang dibenamkan ( embedded ). Contoh sederhana dari penggunaan javascript adalah membuka halaman pop up, fungsi validasi pada form sebelum data dikirimkan ke server, merubah image kursor ketika melewati objek tertentu, dan lain lain.

8. AJAX


AJAX disini adalah singkatan dari Asynchronous JavaScript and XML. Pada intinya AJAX itu merupakan gabungan beberapa teknologi yang bertujuan untuk menghindari page reload. Dengan menghindari page reload, kita dapat menghindari paradigma click-and-wait serta memberikan sebuah fitur yang cukup kompleks pada website seperti validasi data secara realtime, drag n drop dan fitur-fitur lain yang belum dimiliki web biasa. Dengan AJAX, suatu aplikasi web dapat mengambil data kemudian diolah di client melalui request asynchronous HTTP yang diinisiasi oleh Javascript, sehingga dapat mengupdate bagian-bagian tertentu dari web tanpa harus memanggil keseluruhan halaman web. Request ini dapat dieksekusi dalam beberapa cara dan beberapa format transmisi data. Dikombinasikannya cara pengambilan data remote dengan interaktivitas dari Document Object Model (DOM) telah menghasilkan generasi terbaru dari aplikasi web yang mengebrak aturan-aturan tradisional tentang apa yang dapat terjadi di dalam web. 

III. Pembuatan Web


Terdapat 3 komponen penting dalam pembuatan suatu website yaitu
  1. Hosting yang merupakan tempat untuk menyimpan data digital yaitu termasuk text, gambar, atau video yang nantinya kesemua informasi tersebut akan di tampilkan dalam bentuk website
  2. Domain yang merupakan alamat situs web
  3. CMS (Control Management System) yang berguna untuk mengatur isi tampilan web kita
Walaupun kebanyakan hosting dan domain itu berbayar, disini kita akan memanfaatkan layanan penyedia hosting dan domain gratis yaitu IDHostinger. Layanan gratis IDHostinger ini menyediakan Disk Space sebesar 2000 mb, Bandwidth sebesar 100 GB, 2 Databae MYSQL, 2 Akun email, Website Builder, dan Script Auto Installer. Langsung saja kita lihat cara pembuatan hosting dan domain secara gratis dengan IDHostinger ini.

Langkah - Langkah



1. Kunjungi website www.idhostinger.com dan akan tampil seperti gambar dibawah ini










2. Ada 2 cara untuk mendaftarnya, yaitu lewat akun facebook dan akun google (gmail). Disini saya akan mendaftar lewat akun gmail, maka pilih logo google untuk mendaftarnya seperti gambar dibawah ini









3. Lalu login lah lewat akun gmail dan tampilan akan menjadi seperti dibawah ini


















4. Setelah itu klik accept / terima maka kita telah berhasil mendaftar dan tampilan akan menjadi seperti dibawah ini














5. Setelah itu klik order pada kotak dialog gratis yang ditunjukka oleh gambar dibawah ini












6. Setelah klik order, maka kita diminta untuk mengisi nama domain dan password untuk mengakses website kita seperti gambar dibawah ini















7. Setelah mengisinya, klik lanjutkan tampilan akan seperti gambar dibawah ini














8. Setelah itu klik pada bagian order dan tunggu beberapa saat, maka tampilan akan seperti dibawah ini













9. Selesai, kurang lebih tampilannya akan seperti gambar dibawah ini













10. Untuk penataan / pengaturan websitenya dapat menggunakan CWM seperti WordPress, Joomla, dll dengan menggunakan AutoInstaller yang disediakan oleh IDHostinger



SUMBER REFERENSI :

Bag. I

Bag. II

Bag. III

0 komentar :

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Daftar Blog Saya



GUNADARMA UNIVERSITY















About Me

Popular Posts