WELCOME TO MY BLOG, PLEASE COMMENT AND ENJOY

Cyber Crime



Cyber Crime / Kriminalitas dunia maya adalah istilah yang mengacu pada aktivitas kejahatan yang dilakukan di dunia maya dengan menggunakan teknologi komputer atau jaringan komputer.

Kejahatan dengan Cyber Crime dapat berupa penipuan e-commerce atau biasa dikenal dengan transaksi jual beli secara online,  pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, membobol komputer server tanpa otoritas, mencuri data rahasia, menyerang komputer menggunakan virus untuk merusak sistim dan menghancurkan data.

Sejarah


Awal kemunculuan cyber tahun 1988 dikenal dengan istilah Cyber Attack mengejutkan jutaan pengguna komputer di seluruh dunia. Pada saat itu ada seorang mahasiswa yang berhasil menciptakan sebuah worm atau virus yang menyerang program komputer dan mematikan sekitar 10% dari seluruh jumlah komputer di dunia yang terhubung ke internet.

Kembali pada tahun 1994 seorang bocah sekolah musik yang berusia 16 tahun yang bernama Richard Pryce, atau yang lebih dikenal sebagai “the hacker” alias “Datastream Cowboy”, ditahan lantaran masuk secara ilegal ke dalam ratusan sistim komputer rahasia termasuk pusat data dari Griffits Air Force, NASA dan Korean Atomic Research Institute atau badan penelitian atom Korea.

Dalam interogasinya dengan FBI, ia mengaku belajar hacking dan cracking dari seseorang yang dikenalnya lewat internet dan menjadikannya seorang mentor, yang memiliki julukan “Kuji“. Hebatnya, hingga saat ini sang mentor pun tidak pernah diketahui keberadaannya.

Motif Cyber Crime

  • Motif intelektual, yaitu kejahatan yang dilakukan hanya untuk kepuasan pribadi dan menunjukkan bahwa dirinya telah mampu untuk merekayasa dan mengimplementasikan bidang teknologi informasi.
  • Motif ekonomi, politik, dan kriminal, yaitu kejahatan yang dilakukan untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu yang berdampak pada kerugian secara ekonomi dan politik pada pihak lain.

Pelaku Cyber Crime


Perlu kita ketahui pelaku cybercrime adalah mereka yang mempunyai keahlian tinggi dalam ilmu komputer, pelaku cybercrime umumnya menguasai algoritma dan pemrograman komputer untuk membuat script/kode malware, mereka dapat menganalisa cara kerja sistim komputer dan jaringan, dan mampu menemukan celah pasa sistim yang kemudian akan menggunakan kelemahan tersebut untuk dapat masuk sehingga tindakan kejahatan seperti pencurian data dapat berhasil dilakukan.


Cara Kerja Atau Metode Cyber Crime


Cara kerja pelaku cyber crime atau metode yang umumnya digunakan dalam kegiatan hacking dapat diurakan seperti berikut ini.

1# Spoofing

Spoofing merupakan kegiatan pemalsuan dengan metode seorang hacker atau cyber terrorist memalsukan (to masquerade) identitas seorang user hingga dia berhasil secara ilegal logon atau login kedalam satu jaringan komputer seolah-olah seperti user yang asli.

2# Scanner

Scannner merupakan sebuah program dengan metode secara otomatis mendeteksi kelemahan (security weaknesses) sebuah komputer di jaringan komputer lokal (local host) ataupun jaringan computer dengan lokasi berjauhan (remote host).
Sehingga dengan menggunakan program ini maka seorang hacker yang secara fisik berada di Inggris dapat dengan mudah menemukan security weaknesses pada sebuah server di Amerika ataupun dibelahan dunia lainnya termasuk di Indonesia tanpa harus meninggalkan ruangannya.

3#Sniffer

Sniffer adalah kata lain dari network analyzer yang berfungsi sebagai alat untuk memonitor jaringan komputer. Alat ini dapat dioperasikan hampir pada seluruh tipe protokol komunikasi data, seperti: Ethernet, TCP/IP, IPX dan lainnya.

4#Password Cracker

Pasword Cracker adalah sebuah program yang dapat membuka enkripsi sebuah password atau sebaliknya malah dapat mematikan sistim pengamanan password itu sendiri.

5# Destructive Devices

Destructive Devices merupakan sekumpulan program-program virus yang dibuat khusus untuk melakukan penghancuran data-data, diantaranya Trojan horse, Worms, Email Bombs, Nukes dan lain sebagainya.

Klasifikasi Cyber Crime


1# Cyber-Vandalism

Penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang mengganggu proses transmisi informasi elektronik, dan menghancurkan data di komputer.


2# Cyber-Piracy

Penggunaan teknologi komputer untuk mencetak ulang software atau informasi, dan mendistribusikan informasi atau software tersebut melalui jaringan komputer.

3# Cyber-Trespass

Penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada sistem komputer sebuah organisasi atau individu, dan website yang di-protect dengan password.

Jenis-Jenis Cyber Crime


Ada beberapa jenis kejahatan pada cyber crime yang dapat kita golongkan berdasarkan aktivitas yang dilakukannya seperti dijelaskan berikut ini yang dirangkum dari berbagai sumber.

1# Unauthorized Access

Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Contoh dari tindak kriminal ini adalah Probing dan port.

2# Illegal Contents

Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan cara memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap sebagai melanggar hukum atau menggangu ketertiban pada masyarakat umum, contohnya adalah penyebaran pornografi atau berita yang tidak benar.

3# Penyebaran virus secara sengaja

Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan sebuah email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.


4# Data Forgery

Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.

5# Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion

Cyber Espionage merupakan sebuah kejahatan dengan cara memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran.

Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.

6# Cyberstalking

Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, seperti misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan secara berulang-ulang.

Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.

7# Carding

Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.

8# Hacking dan Cracker

Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya.

Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service).

Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.

9# Cybersquatting and Typosquatting

Cybersquatting merupakan sebuah kejahatan yang dilakukan dengan cara mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal.

Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain.

10# Hijacking

Hijacking merupakan salah satu bentuk kejahatan yang melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).

11# Cyber Terorism

Tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.

Contoh - Contoh Kategori Cyber Crime


1# Dengan kekerasan atau potensial mengandung kekerasan

  • Serangan dengan ancaman (assault by threat) : Dilakukan dengan email, dimana pelaku membuat orang takut dengan cara mengancam target atau orang yang dicintai target
  • Penguntitan di internet (cyberstalking) : Pelecehan seksual melalui internet yang menciptakan ketidaknyamanan dapat berkembang menjadi ancaman fisik dan menciptakan trauma mendalam pada diri korban . Ancaman tersebut dapat meningkat menjadi penguntitan di dunia nyata dan perilaku kekerasan.
  • Pornografi anak (Child Pornography) : ini adalah suatu bentuk kejahatan , karena kekerasan seksual terhadap anak-anak dilakukan untuk menghasilkan materi pornografi dan karena orang orang-orang yang tertarik melihat materi-materi ini sering kali tidak cukup membatasi ketertarikan mereka hanya pada gambar-gambar dan khayalan saja ,tetapi juga melakukannya dengan secara nyata , seperti pedofilia . 

2#   Tidak mengandung kekerasan :

  • Embezzlement (penggelapan uang atau property yang dipercayakan orang lain kepada pelaku melalui komputer, karyawan dapat memanipulasi data melalui komputer).
  • Unlawfulappropriation (pelaku tidak mendapat kepercayaan terhadap barang berharga tersebut, namun pelaku memperoleh akses dari luar organisasi dan mentransfer dana, serta mengubah dokumen sehingga pelaku berhak atas property yang sebenarnya tidak ia miliki).
  • Corporate / industrial espionage (mencuri rahasia dagang).
  • Plagiat (pencurian hasil kerja orang lain).
  • Pembajakan (piracy) mengcoppy secara tidak sah perangkat lunak seni, film, music atau apapun yang dilindungi dengan hak cipta)
  • Identity theft (tindakan pelaku menggunakan komputer untuk mendapatkan data pribadi korban agar dapat digunakan untuk melakukan kejahatan).
  • Destructive cybercrimes, semua kegiatan yang menggangu jaringan pelayanan. Data dirusak dan atau dihancurkan, bukan dicuri atau disalahgunakan, seperti : hacking ke dalam jaringan dan menghapus data atau program files, hacking ke dalam web server dan melakukan perusakan pada webpage. Dalam dunia perbankan, tindakan tersebut dinamakan denial of service, dilakukan dengan cara mengirimkan data dalam jumlah yang sangat besar dengan maksud untuk melumpuhkan atau merusak system sasaran. Setelah memasuki system, hacker dapat menyebarkan virus yaitu program yang dapat merusak jaringan komputer.
  • Cyberfraud (penipuan di internet).
  • Penyalahgunaan kartu kredit dan kartu debet, kebocoran data (data leakage) yaitu pembocoran data rahasiayang dilakukan dengan cara menulis data rahasia tersebut ke dalam kode-kode tertentu, sehingga data dapat dibawa keluar tanpa diketahui pihak berwenang.
  • Teknik salami (penggelapan uang nasabah dengan tidak terlalu banyak pada bank).
  • Electronic piggybackin (menyembunyikan terminal atau alat penghubung ke dalam system komputer secara diam diam, agar ketika komputer tidak digunakan, melalui terminal tersebut data bisa dipelajari dan ditransfer untuk kemudian dicuri).
  • Data diddling (pengubahan data sebelum dan atau setelah data dimasukkan/input dan atau dikeluarkan/input).
  • DNS cache poisoning (melakukan pencegatan untuk menyusup memasuki isi DNS cache komputer guna mengubah arah transmisi jaringan ke server pelaku).

3#  Kejahatan komputer non kekerasan lainnya (other nonviolent cybercrimes)

  • Iklan internet prostitusi (cyber prostitute Ads)
  • Perjudian di internet (cybergambling)
  • Penjualan obat dan narkotika di internet (cyber drugs sales)
  • Cyberlaundering (menyembunyikan uang yang diperoleh dari suatu perbuatan illegal) Pencucian uang ataumoney laundering yaitu memproses uang kotor/haram menjadi asset yang sah atau investasi dengan cara melalui berbagai transaksi untuk menyamarkan darimana sebenarnya uang itu berasal dan membuatnya seolah olah berasal dari sumber yang legal.
  • Cybercontraband : Kejahatan cyber yang berkaitan dengan data yang dilarang untuk dimiliki atau dikirimkan kepada masyarakat luas. Misal : software yang dirancang untuk memecahkan kode pengaman suatu software yang diproteksi sesuai dengan haki yang dimiliki oleh pemilik atau perusahaan pembuat atau pemilik software tersebut. Software semacam ini dilarang karena melanggar hak dari pembuat atau pemilik software tersebut.

Pencegahan dan Penanggulangan Cybercrime


Tindak pidana cybercrime memakan korban yang tidak sedikit jumlahnya, terutama dari sisi finansial. Sebagian besar korban hanya bisa menyesali apa yang sudah terjadi. Mereka berharap bisa belajar banyak dari pengalaman yang ada, yang perlu dilakukan sekarang adalah melakukan pencegahan terhadap kemungkinan-kemungkinan yang dapat merugikan kita sebagai pelaku IT. Pencegahan itu dapat berupa:

  • Educate User (memberikan pengetahuan baru terhadap Cyber Crime dan dunia nternet).
  • Use hacker’s perspective (menggunakan pemikiran dari sisi hacker untuk melindungi sistem Anda).
  • Patch System (menutup lubang-lubang kelemahan pada sistem).
  • Policy (menentukan kebijakan-kebijakan dan aturan-aturan yang melindungi sistem anda dari orang-orang yang tidak berwenang).
  • IDS (Intrusion Detection System) bundled with IPS (Intrusion Prevention System) • Firewall AntiVirus.

Beberapa langkah penting yang harus dilakukan dalam penanggulangan Cybercrime adalah :

  1. Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional
  2. Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkaraperkara yang berhubungan dengan Cybercrime
  3. Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah Cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi
  4. Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan Cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties.

Hukum di Indonesia bagi pelaku Cybercrime


Saat ini, Indonesia belum memiliki Undang - Undang khusus/ cyber law yang mengatur mengenai cybercrime walaupun rancangan undang undang tersebut sudah ada sejak tahun 2000 dan revisi terakhir dari rancangan undang-undang tindak pidana di bidang teknologi informasi sejak tahun 2004 sudah dikirimkan ke Sekretariat Negara RI oleh Departemen Komunikasi dan Informasi serta dikirimkan ke DPR namun dikembalikan kembali ke Departemen Komunikasi dan Informasi untuk diperbaiki. Dalam Upaya Menangani kasuskasus yg terjadi khususnya yang ada kaitannya dengan Cybercrime, para Penyidik (khususnya Polri) melakukan analogi atau perumpamaan dan persamaan terhadap pasal-pasal yang ada dalam KUHP Pasal yang dapat dikenakan dalam KUHP pada Cybercrime antara lain:

A) KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), pasal-pasal yang terkait :

1# Pasal 362 KUHP tentang pencurian ( Kasus carding ) Carding sendiri dalam versi POLRI meliputi:

i. Mendapatkan nomor kartu kredit (CC) dari tamu hotel, khususnya orang asing
ii. Mendapatkan nomor kartu kredit melalui kegiatan chatting di Internet
iii.Melakukan pemesanan barang ke perusahaan di luar negeri dengan menggunakan Jasa
Internet
iv.Mengambil dan memanipulasi data di Internet.
v. Memberikan keterangan palsu, baik pada waktu pemesanan maupun pada saat pengambilan barang di Jasa Pengiriman (kantor pos, UPS, Fedex, DHL, TNT, dan lain-lain.). Carding (pelakunya biasa disebut carder), adalah kegiatan melakukan transaksi e-commerce dengan nomor kartu kredit palsu atau curian. Pelaku tidak harus melakukan pencurian atau pemalsuan kartu kredit secara fisik, melainkan pelaku cukup mengetahui nomor kartu dan tanggal kadaluarsanya saja.

2# Pasal 378 KUHP tentang Penipuan (Penipuan melalui website seolah-olah menjual barang).

3# Pasal 311 KUHP Pencemaran nama Baik (melalui media internet dengan mengirim email kepada Korban maupun teman-teman korban).

4# Pasal 303 KUHP Perjudian (permainan judi online).

5# Pasal 282 KUHP Pornografi (Penyebaran pornografi melalui media internet).

6# Pasal 282 dan 311 KUHP (tentang kasus Penyebaran foto atau film pribadi seseorang yang vulgar di Internet).

7# Pasal 378 dan 362 (tentang kasus Carding karena pelaku melakukan penipuan seolaholah ingin membayar, dengan kartu kredit hasil curian )
.
B) Undang-Undang No.19 Thn 2002 tentang Hak Cipta, Khususnya tentang Program Komputer atau software

C) Undang-Undang No.36 Thn 1999 tentang Telekomukasi, (penyalahgunaan Internet yang mengganggu ketertiban umum atau pribadi).

D) Undang-undang No.25 Thn 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.15 Thn
2002 tentang Pencucian Uang.

E) Undang-Undang No.15 thn 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Hambatan dalam penanganan Cybercrime 

Meskipun sudah ada beberapa pasal yang bisa menjerat pelaku Cybercime ke penjara masih dijumpai adanya hambatan - hambatan dalam pelaksanaan di lapangan yang antara lain sebagai berikut:

1# Perangkat hukum yang belum memadai

Para penyidik ( khususnya Polri ) melakukan analogi atau perumpamaan dan persamaan terhadap pasal-pasal yang ada dalam KUHP sependapat bahwa perlu dibuat undangundang yang khusus mengatur cybercrime.

2# Kemampuan penyidik

Secara umum penyidik Polri masih sangat minim dalam penguasaan operasional komputer dan pemahaman terhadap hacking komputer serta kemampuan melakukan penyidikan terhadap kasus-kasus itu. Beberapa faktor yang sangat berpengaruh (determinan) adalah:
a. Kurangnya pengetahuan tentang komputer.
b. Pengetahuan teknis dan pengalaman para penyidik dalam menangani kasus-kasus Cybercrime masih terbatas.
c. Faktor sistem pembuktian yang menyulitkan para penyidik.

3# Alat Bukti

Persoalan alat bukti yang dihadapi di dalam penyidikan terhadap Cybercrime antara lain berkaitan dengan karakteristik kejahatan cybercrime itu sendiri, yaitu ; sasaran atau media cybercrime adalah data dan atau sistem komputer atau sistem internet yang sifatnya mudah diubah, dihapus, atau disembunyikan oleh pelakunya, Cybercrime seringkali dilakukan hampir-hampir tanpa saksi, di sisi lain, saksi korban seringkali berada jauh di luar negeri sehingga menyulitkan penyidik melakukan pemeriksaan saksi dan pemberkasan hasil penyidikan.

4# Fasilitas komputer forensik

Untuk membuktikan jejak-jejak para hacker, dan cracker dalam melakukan aksinya terutama yang berhubungan dengan program-program dan data-data komputer, sarana Polri belum memadai karena belum ada komputer forensik. Fasilitas ini diperlukan untuk mengungkap datadata digital serta merekam dan menyimpan bukti-bukti berupa soft copy (image, program, dsb). Dalam hal ini Polri masih belum mempunyai fasilitas forensic computing yang memadai. Fasilitas forensic computing yang akan didirikan Polri diharapkan akan dapat melayani tiga hal penting yaitu evidence collection, forensic analysis, expert witness.


Contoh Kasus Cybercrime Terbesar di Dunia


1# Kodiak

Tahun 1994, Kodiak mengakses rekening dari beberapa pelanggan perusahaan besar pada bank utama dan mentransfer dana ke rekening yang telah disiapkan oleh kaki tangan mereka di Finlandia, Amerika Serikat, Jerman, Israel dan Inggris. Dalam tahun 2005, dia dijatuhi hukuman dan dipenjara selama tiga tahun. Diperkirakan Kodiak telah mencuri sebesar 10,7 juta dollar.

2# Don Fanucci

Di usia 15 tahun, Don Fanucci melakukan suatu rangkaian serangan pada bulan Februari 2000 terhadap beberapa situs web komersil ber-traffick tinggi. Dia dihukum tahanan kota di tempat tinggalnya, Montreal, Quebec, pada 12 September 2001 selama delapan bulan dengan penjagaan terbuka, satu tahun masa percobaan, pembatasan pemakaian Internet, dan denda. Kerusakan ekonomi secara global sebagai akibat serangan-serangannya itu diyakini mencapai 7,5 juta hingga 1,2 milyar dollar.

3# Pox

Salah satu pencipta virus e-mail "Love Bug" (iloveyou), Pox, diduga telah menginfeksi dan melumpuhkan lebih dari 50 juta komputer dan jaringan pada 4 Mei 2000. Virus tersebut juga menyerang komputer-komputer milik Pentagon, CIA dan organisasi-organisasi besar lainnya dan menyebabkan kerugian berjuta-juta dolar akibat kerusakan-kerusakan.
Karena Pilipina tidak mempunyai undang-undang yang melawan kejahatan hacking komputer, Fox tidak pernah didakwa atas kejahatan-kejahatannya.

4. Mishkal

Mishkal dituduh sebagai salah satu godfather pemalsu kartu kredit di Eropa Timur. Dia dan rekanan-rekanannya dituduh memproduksi secara masal kartu kredit dan debet palsu.
Pada satu titik, mereka dilaporkan memiliki pendapatan hingga 100.000 dollar per hari. Dia ditangkap namun kemudian dibebaskan setelah enam bulan ditahan, dan dengan segera dicarikan kedudukan di pemerintahan Ukrainia – sebuah posisi yang akan memberikan kepadanya kekebalan otomatis dari penuntutan lebih lanjut.


5# The Wiz dan Piotrek

The Wiz, 23 tahun, dan Piotrek, 27 tahun, dari Chelyabinsk, Rusia, dihukum untuk sejumlah tuntutan perkomplotan, berbagai kejahatan komputer, dan penipuan mengikat melawan lembaga-lembaga keuangan di Seattle, Los Angeles dan Texas. Di antaranya, mereka mencuri database dari sekitar 50.000 kartu kredit. Keduanya didenda dan dihukum sedikitnya tiga tahun penjara.

6# Roper, Red_Skwyre, dan Dragov

Tiga orang ini adalah inti dari jaringan kejahatan dunia maya dengan memeras uang dari bank-bank, Kasino-kasino internet, dan berbagai bisnis berbasis web lainnya. Strategi mereka sederhana, yakni meng-hack dan menahan proses transaksi rekening untuk sebuah tebusan sebesar 40.000 dollar.
Didakwa menyebabkan kerusakan langsung lebih dari 2 juta poundstarling dan kerusakan-kerusakan tidak langsung sekitar 40 juta poundstarling. Dalam bulan Oktober 2007, trio itu dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman delapan tahun penjara.

7# Bandit


Bandit memanipulasi kira-kira 500.000 komputer dan menyewakannya untuk aktivitas kejahatan. Dia ditangkap pada bulan November 2005 dalam sebuah operasi FBI, dan dihukum 60 bulan penjara, dan diperintahkan untuk menyerahkan sebuah mobil mewahnya seharga 58.000 dollar yang berasal dari hasil kejahatannya. Dia juga diperintahkan untuk membayar 15.000 dollar sebagai ganti rugi kepada pemerintah Amerika Serikat untuk komputer-komputer militer yang terinfeksi. 


SUMBER : 


0 komentar :

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Daftar Blog Saya



GUNADARMA UNIVERSITY















About Me

Popular Posts