Cyber Crime
Cyber Crime / Kriminalitas
dunia maya adalah istilah yang mengacu pada aktivitas kejahatan yang dilakukan
di dunia maya dengan menggunakan teknologi komputer atau jaringan komputer.
Kejahatan dengan Cyber Crime
dapat berupa penipuan e-commerce atau biasa dikenal dengan transaksi jual beli
secara online, pemalsuan cek, penipuan
kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak,
membobol komputer server tanpa otoritas, mencuri data rahasia, menyerang
komputer menggunakan virus untuk merusak sistim dan menghancurkan data.
Sejarah
Awal kemunculuan cyber tahun 1988 dikenal dengan
istilah Cyber Attack mengejutkan jutaan pengguna komputer di seluruh dunia. Pada
saat itu ada seorang mahasiswa yang berhasil menciptakan sebuah worm atau virus
yang menyerang program komputer dan mematikan sekitar 10% dari seluruh jumlah
komputer di dunia yang terhubung ke internet.
Kembali pada tahun 1994 seorang bocah sekolah musik
yang berusia 16 tahun yang bernama Richard Pryce, atau yang lebih dikenal
sebagai “the hacker” alias “Datastream Cowboy”, ditahan lantaran masuk secara
ilegal ke dalam ratusan sistim komputer rahasia termasuk pusat data dari
Griffits Air Force, NASA dan Korean Atomic Research Institute atau badan
penelitian atom Korea.
Dalam interogasinya dengan FBI, ia mengaku belajar
hacking dan cracking dari seseorang yang dikenalnya lewat internet dan
menjadikannya seorang mentor, yang memiliki julukan “Kuji“. Hebatnya, hingga
saat ini sang mentor pun tidak pernah diketahui keberadaannya.
Motif Cyber Crime
- Motif intelektual, yaitu kejahatan yang dilakukan hanya untuk kepuasan pribadi dan menunjukkan bahwa dirinya telah mampu untuk merekayasa dan mengimplementasikan bidang teknologi informasi.
- Motif ekonomi, politik, dan kriminal, yaitu kejahatan yang dilakukan untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu yang berdampak pada kerugian secara ekonomi dan politik pada pihak lain.
Pelaku Cyber Crime
Perlu kita ketahui pelaku cybercrime adalah mereka
yang mempunyai keahlian tinggi dalam ilmu komputer, pelaku cybercrime umumnya
menguasai algoritma dan pemrograman komputer untuk membuat script/kode malware,
mereka dapat menganalisa cara kerja sistim komputer dan jaringan, dan mampu
menemukan celah pasa sistim yang kemudian akan menggunakan kelemahan tersebut
untuk dapat masuk sehingga tindakan kejahatan seperti pencurian data dapat
berhasil dilakukan.
Cara Kerja Atau
Metode Cyber Crime
Cara kerja pelaku cyber crime atau metode yang
umumnya digunakan dalam kegiatan hacking dapat diurakan seperti berikut ini.
1# Spoofing
Spoofing merupakan kegiatan pemalsuan dengan metode
seorang hacker atau cyber terrorist memalsukan (to masquerade) identitas
seorang user hingga dia berhasil secara ilegal logon atau login kedalam satu
jaringan komputer seolah-olah seperti user yang asli.
2# Scanner
Scannner merupakan sebuah program dengan metode
secara otomatis mendeteksi kelemahan (security weaknesses) sebuah komputer di
jaringan komputer lokal (local host) ataupun jaringan computer dengan lokasi
berjauhan (remote host).
Sehingga dengan menggunakan program ini maka seorang
hacker yang secara fisik berada di Inggris dapat dengan mudah menemukan
security weaknesses pada sebuah server di Amerika ataupun dibelahan dunia
lainnya termasuk di Indonesia tanpa harus meninggalkan ruangannya.
3#Sniffer
Sniffer adalah kata lain dari network analyzer yang
berfungsi sebagai alat untuk memonitor jaringan komputer. Alat ini dapat
dioperasikan hampir pada seluruh tipe protokol komunikasi data, seperti:
Ethernet, TCP/IP, IPX dan lainnya.
4#Password Cracker
Pasword Cracker adalah sebuah program yang dapat
membuka enkripsi sebuah password atau sebaliknya malah dapat mematikan sistim
pengamanan password itu sendiri.
5# Destructive Devices
Destructive Devices merupakan sekumpulan
program-program virus yang dibuat khusus untuk melakukan penghancuran
data-data, diantaranya Trojan horse, Worms, Email Bombs, Nukes dan lain
sebagainya.
Klasifikasi Cyber Crime
1# Cyber-Vandalism
Penggunaan teknologi komputer untuk membuat program
yang mengganggu proses transmisi informasi elektronik, dan menghancurkan data
di komputer.
2# Cyber-Piracy
Penggunaan teknologi komputer untuk mencetak ulang
software atau informasi, dan mendistribusikan informasi atau software tersebut
melalui jaringan komputer.
3# Cyber-Trespass
Penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan
akses pada sistem komputer sebuah organisasi atau individu, dan website yang
di-protect dengan password.
Jenis-Jenis Cyber Crime
Ada beberapa jenis kejahatan pada cyber crime yang
dapat kita golongkan berdasarkan aktivitas yang dilakukannya seperti dijelaskan
berikut ini yang dirangkum dari berbagai sumber.
1# Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang
memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak
sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer
yang dimasukinya. Contoh dari tindak kriminal ini adalah Probing dan port.
2# Illegal Contents
Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan cara
memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar,
tidak etis, dan dapat dianggap sebagai melanggar hukum atau menggangu
ketertiban pada masyarakat umum, contohnya adalah penyebaran pornografi atau
berita yang tidak benar.
3# Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan
menggunakan sebuah email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus
tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui
emailnya.
4# Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan
memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet.
Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki
situs berbasis web database.
5# Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan sebuah kejahatan dengan
cara memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap
pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran.
Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan
yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap
suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung
dengan internet.
6# Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau
melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, seperti misalnya menggunakan
e-mail dan dilakukan secara berulang-ulang.
Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan
kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi
karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus
menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
7# Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk
mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi
perdagangan di internet.
8# Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang
punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana
meningkatkan kapabilitasnya.
Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang
sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs
web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan
yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service).
Dos attack merupakan serangan yang bertujuan
melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
9# Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan sebuah kejahatan yang
dilakukan dengan cara mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan
kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih
mahal.
Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat
domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain.
10# Hijacking
Hijacking merupakan salah satu bentuk kejahatan yang
melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah
Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
11# Cyber Terorism
Tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika
mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah
atau militer.
Contoh - Contoh Kategori Cyber Crime
1# Dengan kekerasan atau potensial mengandung kekerasan
- Serangan dengan ancaman (assault by threat) : Dilakukan dengan email, dimana pelaku membuat orang takut dengan cara mengancam target atau orang yang dicintai target
- Penguntitan di internet (cyberstalking) : Pelecehan seksual melalui internet yang menciptakan ketidaknyamanan dapat berkembang menjadi ancaman fisik dan menciptakan trauma mendalam pada diri korban . Ancaman tersebut dapat meningkat menjadi penguntitan di dunia nyata dan perilaku kekerasan.
- Pornografi anak (Child Pornography) : ini adalah suatu bentuk kejahatan , karena kekerasan seksual terhadap anak-anak dilakukan untuk menghasilkan materi pornografi dan karena orang orang-orang yang tertarik melihat materi-materi ini sering kali tidak cukup membatasi ketertarikan mereka hanya pada gambar-gambar dan khayalan saja ,tetapi juga melakukannya dengan secara nyata , seperti pedofilia .
2# Tidak mengandung kekerasan :
- Embezzlement (penggelapan uang atau property yang dipercayakan orang lain kepada pelaku melalui komputer, karyawan dapat memanipulasi data melalui komputer).
- Unlawfulappropriation (pelaku tidak mendapat kepercayaan terhadap barang berharga tersebut, namun pelaku memperoleh akses dari luar organisasi dan mentransfer dana, serta mengubah dokumen sehingga pelaku berhak atas property yang sebenarnya tidak ia miliki).
- Corporate / industrial espionage (mencuri rahasia dagang).
- Plagiat (pencurian hasil kerja orang lain).
- Pembajakan (piracy) mengcoppy secara tidak sah perangkat lunak seni, film, music atau apapun yang dilindungi dengan hak cipta)
- Identity theft (tindakan pelaku menggunakan komputer untuk mendapatkan data pribadi korban agar dapat digunakan untuk melakukan kejahatan).
- Destructive cybercrimes, semua kegiatan yang menggangu jaringan pelayanan. Data dirusak dan atau dihancurkan, bukan dicuri atau disalahgunakan, seperti : hacking ke dalam jaringan dan menghapus data atau program files, hacking ke dalam web server dan melakukan perusakan pada webpage. Dalam dunia perbankan, tindakan tersebut dinamakan denial of service, dilakukan dengan cara mengirimkan data dalam jumlah yang sangat besar dengan maksud untuk melumpuhkan atau merusak system sasaran. Setelah memasuki system, hacker dapat menyebarkan virus yaitu program yang dapat merusak jaringan komputer.
- Cyberfraud (penipuan di internet).
- Penyalahgunaan kartu kredit dan kartu debet, kebocoran data (data leakage) yaitu pembocoran data rahasiayang dilakukan dengan cara menulis data rahasia tersebut ke dalam kode-kode tertentu, sehingga data dapat dibawa keluar tanpa diketahui pihak berwenang.
- Teknik salami (penggelapan uang nasabah dengan tidak terlalu banyak pada bank).
- Electronic piggybackin (menyembunyikan terminal atau alat penghubung ke dalam system komputer secara diam diam, agar ketika komputer tidak digunakan, melalui terminal tersebut data bisa dipelajari dan ditransfer untuk kemudian dicuri).
- Data diddling (pengubahan data sebelum dan atau setelah data dimasukkan/input dan atau dikeluarkan/input).
- DNS cache poisoning (melakukan pencegatan untuk menyusup memasuki isi DNS cache komputer guna mengubah arah transmisi jaringan ke server pelaku).
3# Kejahatan komputer non kekerasan lainnya (other nonviolent cybercrimes)
- Iklan internet prostitusi (cyber prostitute Ads)
- Perjudian di internet (cybergambling)
- Penjualan obat dan narkotika di internet (cyber drugs sales)
- Cyberlaundering (menyembunyikan uang yang diperoleh dari suatu perbuatan illegal) Pencucian uang ataumoney laundering yaitu memproses uang kotor/haram menjadi asset yang sah atau investasi dengan cara melalui berbagai transaksi untuk menyamarkan darimana sebenarnya uang itu berasal dan membuatnya seolah olah berasal dari sumber yang legal.
- Cybercontraband : Kejahatan cyber yang berkaitan dengan data yang dilarang untuk dimiliki atau dikirimkan kepada masyarakat luas. Misal : software yang dirancang untuk memecahkan kode pengaman suatu software yang diproteksi sesuai dengan haki yang dimiliki oleh pemilik atau perusahaan pembuat atau pemilik software tersebut. Software semacam ini dilarang karena melanggar hak dari pembuat atau pemilik software tersebut.
Pencegahan dan Penanggulangan Cybercrime
Tindak pidana cybercrime memakan korban yang tidak
sedikit jumlahnya, terutama dari sisi finansial. Sebagian besar korban hanya
bisa menyesali apa yang sudah terjadi. Mereka berharap bisa belajar banyak dari
pengalaman yang ada, yang perlu dilakukan sekarang adalah melakukan pencegahan
terhadap kemungkinan-kemungkinan yang dapat merugikan kita sebagai pelaku IT. Pencegahan itu dapat berupa:
- Educate User (memberikan pengetahuan baru terhadap Cyber Crime dan dunia nternet).
- Use hacker’s perspective (menggunakan pemikiran dari sisi hacker untuk melindungi sistem Anda).
- Patch System (menutup lubang-lubang kelemahan pada sistem).
- Policy (menentukan kebijakan-kebijakan dan aturan-aturan yang melindungi sistem anda dari orang-orang yang tidak berwenang).
- IDS (Intrusion Detection System) bundled with IPS (Intrusion Prevention System) • Firewall AntiVirus.
Beberapa langkah penting yang harus dilakukan dalam penanggulangan Cybercrime adalah :
- Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional
- Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkaraperkara yang berhubungan dengan Cybercrime
- Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah Cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi
- Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan Cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties.
Hukum di Indonesia bagi pelaku Cybercrime
Saat ini, Indonesia belum memiliki Undang - Undang
khusus/ cyber law yang mengatur mengenai cybercrime walaupun rancangan undang
undang tersebut sudah ada sejak tahun 2000 dan revisi terakhir dari rancangan
undang-undang tindak pidana di bidang teknologi informasi sejak tahun 2004
sudah dikirimkan ke Sekretariat Negara RI oleh Departemen Komunikasi dan
Informasi serta dikirimkan ke DPR namun dikembalikan kembali ke Departemen
Komunikasi dan Informasi untuk diperbaiki. Dalam Upaya Menangani kasuskasus yg
terjadi khususnya yang ada kaitannya dengan Cybercrime, para Penyidik
(khususnya Polri) melakukan analogi atau perumpamaan dan persamaan terhadap pasal-pasal yang ada dalam KUHP
Pasal yang dapat dikenakan dalam KUHP pada Cybercrime antara lain:
A) KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana),
pasal-pasal yang terkait :
1# Pasal 362 KUHP tentang pencurian ( Kasus carding
) Carding sendiri dalam versi POLRI meliputi:
i. Mendapatkan nomor kartu kredit (CC) dari tamu
hotel, khususnya orang asing
ii. Mendapatkan nomor kartu kredit melalui kegiatan
chatting di Internet
iii.Melakukan pemesanan barang ke perusahaan di luar
negeri dengan menggunakan Jasa
Internet
iv.Mengambil dan memanipulasi data di Internet.
v. Memberikan keterangan palsu, baik pada waktu
pemesanan maupun pada saat pengambilan barang di Jasa Pengiriman (kantor pos,
UPS, Fedex, DHL, TNT, dan lain-lain.). Carding (pelakunya biasa disebut
carder), adalah kegiatan melakukan transaksi e-commerce dengan nomor kartu
kredit palsu atau curian. Pelaku tidak harus melakukan pencurian atau pemalsuan
kartu kredit secara fisik, melainkan pelaku cukup mengetahui nomor kartu dan
tanggal kadaluarsanya saja.
2# Pasal 378 KUHP tentang Penipuan (Penipuan melalui
website seolah-olah menjual barang).
3# Pasal 311 KUHP Pencemaran nama Baik (melalui
media internet dengan mengirim email kepada Korban maupun teman-teman korban).
4# Pasal 303 KUHP Perjudian (permainan judi online).
5# Pasal 282 KUHP Pornografi (Penyebaran pornografi
melalui media internet).
6# Pasal 282 dan 311 KUHP (tentang kasus Penyebaran
foto atau film pribadi seseorang yang vulgar di Internet).
7# Pasal 378 dan 362 (tentang kasus Carding karena
pelaku melakukan penipuan seolaholah ingin membayar, dengan kartu kredit hasil
curian )
.
B) Undang-Undang No.19 Thn 2002 tentang Hak Cipta,
Khususnya tentang Program Komputer atau software
C) Undang-Undang No.36 Thn 1999 tentang
Telekomukasi, (penyalahgunaan Internet yang mengganggu ketertiban umum atau
pribadi).
D) Undang-undang No.25 Thn 2003 tentang Perubahan
atas Undang-Undang No.15 Thn
2002 tentang Pencucian Uang.
E) Undang-Undang No.15 thn 2003 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Hambatan dalam penanganan Cybercrime
Meskipun sudah ada beberapa pasal yang bisa menjerat
pelaku Cybercime ke penjara masih dijumpai adanya hambatan - hambatan dalam
pelaksanaan di lapangan yang antara lain sebagai berikut:
1# Perangkat hukum yang belum memadai
Para penyidik ( khususnya Polri ) melakukan analogi
atau perumpamaan dan persamaan terhadap pasal-pasal yang ada dalam KUHP
sependapat bahwa perlu dibuat undangundang yang khusus mengatur cybercrime.
2# Kemampuan penyidik
Secara umum penyidik Polri masih sangat minim dalam
penguasaan operasional komputer dan pemahaman terhadap hacking komputer serta
kemampuan melakukan penyidikan terhadap kasus-kasus itu. Beberapa faktor yang
sangat berpengaruh (determinan) adalah:
a. Kurangnya pengetahuan tentang komputer.
b. Pengetahuan teknis dan pengalaman para penyidik
dalam menangani kasus-kasus Cybercrime masih terbatas.
c. Faktor sistem pembuktian yang menyulitkan para
penyidik.
3# Alat Bukti
Persoalan alat bukti yang dihadapi di dalam
penyidikan terhadap Cybercrime antara lain berkaitan dengan karakteristik
kejahatan cybercrime itu sendiri, yaitu ; sasaran atau media cybercrime adalah
data dan atau sistem komputer atau sistem internet yang sifatnya mudah diubah,
dihapus, atau disembunyikan oleh pelakunya, Cybercrime seringkali dilakukan
hampir-hampir tanpa saksi, di sisi lain, saksi korban seringkali berada jauh di
luar negeri sehingga menyulitkan penyidik melakukan pemeriksaan saksi dan pemberkasan
hasil penyidikan.
4# Fasilitas komputer forensik
Untuk membuktikan jejak-jejak para hacker, dan
cracker dalam melakukan aksinya terutama yang berhubungan dengan
program-program dan data-data komputer, sarana Polri belum memadai karena belum
ada komputer forensik. Fasilitas ini diperlukan untuk mengungkap datadata
digital serta merekam dan menyimpan bukti-bukti berupa soft copy (image,
program, dsb). Dalam hal ini Polri masih belum mempunyai fasilitas forensic
computing yang memadai. Fasilitas forensic computing yang akan didirikan Polri
diharapkan akan dapat melayani tiga hal penting yaitu evidence collection,
forensic analysis, expert witness.
Contoh Kasus Cybercrime Terbesar di Dunia
1# Kodiak
Tahun 1994, Kodiak mengakses rekening dari beberapa
pelanggan perusahaan besar pada bank utama dan mentransfer dana ke rekening
yang telah disiapkan oleh kaki tangan mereka di Finlandia, Amerika Serikat,
Jerman, Israel dan Inggris. Dalam tahun 2005, dia dijatuhi hukuman dan
dipenjara selama tiga tahun. Diperkirakan Kodiak telah mencuri sebesar 10,7
juta dollar.
2# Don Fanucci
Di usia 15 tahun, Don Fanucci melakukan suatu
rangkaian serangan pada bulan Februari 2000 terhadap beberapa situs web
komersil ber-traffick tinggi. Dia dihukum tahanan kota di tempat tinggalnya,
Montreal, Quebec, pada 12 September 2001 selama delapan bulan dengan penjagaan
terbuka, satu tahun masa percobaan, pembatasan pemakaian Internet, dan denda.
Kerusakan ekonomi secara global sebagai akibat serangan-serangannya itu
diyakini mencapai 7,5 juta hingga 1,2 milyar dollar.
3# Pox
Salah satu pencipta virus e-mail "Love
Bug" (iloveyou), Pox, diduga telah menginfeksi dan melumpuhkan lebih dari
50 juta komputer dan jaringan pada 4 Mei 2000. Virus tersebut juga menyerang
komputer-komputer milik Pentagon, CIA dan organisasi-organisasi besar lainnya
dan menyebabkan kerugian berjuta-juta dolar akibat kerusakan-kerusakan.
Karena Pilipina tidak mempunyai undang-undang yang
melawan kejahatan hacking komputer, Fox tidak pernah didakwa atas
kejahatan-kejahatannya.
4. Mishkal
Mishkal dituduh sebagai salah satu godfather pemalsu
kartu kredit di Eropa Timur. Dia dan rekanan-rekanannya dituduh memproduksi
secara masal kartu kredit dan debet palsu.
Pada satu titik, mereka dilaporkan memiliki
pendapatan hingga 100.000 dollar per hari. Dia ditangkap namun kemudian
dibebaskan setelah enam bulan ditahan, dan dengan segera dicarikan kedudukan di
pemerintahan Ukrainia – sebuah posisi yang akan memberikan kepadanya kekebalan
otomatis dari penuntutan lebih lanjut.
5# The Wiz dan Piotrek
The Wiz, 23 tahun, dan Piotrek, 27 tahun, dari
Chelyabinsk, Rusia, dihukum untuk sejumlah tuntutan perkomplotan, berbagai
kejahatan komputer, dan penipuan mengikat melawan lembaga-lembaga keuangan di
Seattle, Los Angeles dan Texas. Di antaranya, mereka mencuri database dari
sekitar 50.000 kartu kredit. Keduanya didenda dan dihukum sedikitnya tiga tahun
penjara.
6# Roper, Red_Skwyre, dan Dragov
Tiga orang ini adalah inti dari jaringan kejahatan
dunia maya dengan memeras uang dari bank-bank, Kasino-kasino internet, dan
berbagai bisnis berbasis web lainnya. Strategi mereka sederhana, yakni
meng-hack dan menahan proses transaksi rekening untuk sebuah tebusan sebesar
40.000 dollar.
Didakwa menyebabkan kerusakan langsung lebih dari 2
juta poundstarling dan kerusakan-kerusakan tidak langsung sekitar 40 juta
poundstarling. Dalam bulan Oktober 2007, trio itu dinyatakan bersalah dan
dijatuhi hukuman delapan tahun penjara.
7# Bandit
Bandit memanipulasi kira-kira 500.000 komputer dan
menyewakannya untuk aktivitas kejahatan. Dia ditangkap pada bulan November 2005
dalam sebuah operasi FBI, dan dihukum 60 bulan penjara, dan diperintahkan untuk
menyerahkan sebuah mobil mewahnya seharga 58.000 dollar yang berasal dari hasil
kejahatannya. Dia juga diperintahkan untuk membayar 15.000 dollar sebagai ganti
rugi kepada pemerintah Amerika Serikat untuk komputer-komputer militer yang
terinfeksi.
SUMBER :
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Diberdayakan oleh Blogger.
Arsip
Daftar Blog Saya
About Me
- Unknown
Popular Posts
-
Pengertian Stratifikasi sosial berasal dari bahasa Latin 'stratum' yang berarti tingkatan dan 'socius' yang berarti t...
-
Salah satu teknik melakukan komputasi secara bersamaan dengan memanfaatkan beberapa komputer independen secara bersamaan. Ini umumnya d...
-
POKOK BAHASAN 1 : Teknologi Game, Bisnis dalam Game Komputer, 3D Engine dan Scene Graph Teknologi Game Siapa yang tidak kena...
-
Dynamic Host Configuration Protocol (DHCP) server adalah server yang memiliki layanan untuk memberikan IP secara dinamis atau otomatis kepa...
-
Call of Duty (pertama dirilis pada tanggal 29 Oktober 2003) adalah permainan tembak-menembak orang-pertama dengan engine berdasarkan permai...
-
Mobile computing atau komputasi bergerak memiliki beberapa penjelasan, salah satunya komputasi bergerak merupakan kemajuan teknologi ko...
-
Pertukaran Data Elektronik (Electronic Data Interchange / EDI) adalah transmisi data terstruktur antar organisasi secara elektronis...
-
Cloud Computing atau komputasi awan adalah komputasi berbasis internet, dimana server yang dibagi bersama menyediakan sumber daya, p...
-
1. Pengertian Konflik adalah percekcokan, perselisihan atau pertentangan. Dalam sastra diartikan bahwa konflik merupakan ketegangan atau...
-
Pertama tama salam kenal agan2 pecinta game.. Disini ane selaku newbie di dunia blog ingin ngeshare tentang game2 yang sedang populer saat i...
0 komentar :
Posting Komentar